Presiden Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kades 6 Tahun Sesuai Undang-Undang

RADARBANGSA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Presiden Jokowi menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.
Diketahui, Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Juventus Resmi Permanenkan Francisco Conceicao
-
Sekolah Rakyat Di NTB Jadi Harapan Baru Putus Mata Rantai Kemiskinan
-
Pameran GIIAS 2025, Gubernur Andra Soni Tegaskan Banten Siap Sambut Investasi Otomotif
-
Even Organizer Pastikan Kemudahan Akses Tol dan Area Parkir Pameran GIIAS 2025
-
Pelatihan Digital Learning Dongkrak Kompetensi 300 Guru TIK Jatim